Model Pengabdian Masyarakat Berbasis Ekoteologi dan Pertanahan Melalui Kuliah Kerja Nyata Tematik 63
DOI:
https://doi.org/10.57152/batik.v4i1.2444Kata Kunci:
Ekoteologi, KKN, Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Sampah, Sertifikasi WakafAbstrak
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 63 Ekoteologi dan Pertanahan di Kelurahan Kedungwuni Barat merupakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada penguatan administrasi pertanahan, literasi lingkungan, dan kapasitas sosial warga. Permasalahan utama meliputi rendahnya pemahaman tentang sertifikasi tanah wakaf, pengelolaan sampah rumah tangga yang belum optimal, serta keterbatasan edukasi karakter dan kesehatan sosial bagi anak dan remaja. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara, studi literatur, dan analisis deskriptif kualitatif melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang sertifikasi tanah wakaf, meningkatnya kesadaran lingkungan melalui pemilahan sampah, pembuatan kompos, biopori, serta pemanfaatan sampah plastik menjadi paving block. Selain itu, wawasan sosial siswa juga meningkat melalui sosialisasi antibullying dan pencegahan kekerasan. Program ini mengintegrasikan pendekatan ekoteologi dengan edukasi pertanahan dan praktik lingkungan, serta berpotensi direplikasi meskipun membutuhkan keberlanjutan program.
Referensi
Hariana, H., Mardin, M., & Lasalewo, T. (2021). Peranan mahasiswa KKN dalam melaksanakan kegiatan tambahan di lokasi pengabdian Desa Botuwombato. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 10–16.
Oktavia, M. A. (2024). Mahasiswa TIM II KKN UNDIP 2024 membuat peta fasilitas umum di karakteristik daerah penduduk dinamis. Ansos. https://antropologi.fib.undip.ac.id/2024/08/10/mahasiswa-tim-ii-kkn-undip-2024-membuat-peta-fasilitas-umum
Rahmah, N. F. (2021). Manajemen pengembangan wakaf era digital dalam mengoptimalkan potensi wakaf. Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 14(2), 139–154.
Saffira, E., et al. (2024). Pengabdian kepada masyarakat melalui KKN dalam menyambut kemerdekaan di Kampung Bojongsari, Desa Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 45–53.
Syardiansah. (2019). Pengembangan kompetensi mahasiswa (Studi kasus mahasiswa Universitas Samudra KKN Tahun 2017). JIM UPB, 7(1), 57–68.
Wolo, D., Saprianus, Y., Ngapa, D., & Hariyanti, M. L. S. (2020). Pengabdian KKN-Mandiri Desa Golo Wuas Kabupaten Manggarai Timur. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 24–31.
Amin, M., & Zulkifli. (2022). Ekoteologi Islam dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Jurnal Teologi dan Pemikiran Islam, 23(2), 155–170.
Fauzi, A., & Prasetyo, B. (2023). Pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi dalam pembangunan desa berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 27(1), 89–102.
Ismail, M., & Hakim, L. (2022). Community-based waste management as sustainable environmental governance. Journal of Environmental Management, 310, 114–125.
Latif, A., & Huda, N. (2021). Legal certainty of waqf land certification in Indonesia: Challenges and opportunities. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 31(2), 215–230.
Nasution, R., & Siregar, F. (2023). Integrasi nilai keagamaan dalam pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 19(1), 77–92.
Sutrisno, E., & Wibowo, A. (2022). Pengelolaan sampah berbasis komunitas sebagai strategi ekonomi sirkular di Indonesia. Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, 6(3), 201–214.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dina Muhklisa Erliana, Nisrokha Zaqiyah, Lutfi Miftahul Azhar, Dewi Khalawatul Widati, Muhammad Khasanul Huda, Syafika Saffanah, Putri Anggriani, Nur Alisah, Ari Mustofa, Febi Anggraeni, Voni Auliya Khasanah, Nada Nadhifah, Dian Rif’iyati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright © by Author; Published by Institut Riset dan Publikasi Indonesia (IRPI)
This Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat Multikultural is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







