Literasi Pentingnya Sosialisasi Sertifikasi Halal pada Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.57152/batik.v1i3.982Kata Kunci:
Kota Pekanbaru, Literasi, Sertifikat Halal, Sosialisasi, UMKMAbstrak
Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya mengurus sertifikasi halal. Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi. Sertifikasi halal mempunyai manfaat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal agar lebih aman Ketika dikonsumsi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 Juta Sertifikat dan setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah sudah bisa mendaftar di awal Januari 2023 dan pentahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Peserta pengabdian kepada masyarakat ini adalah adalah ibu-ibu pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di kota Pekanbaru. Pelaku Usaha ibu-ibu yang mempunyai usaha makanan dan minuman ini belum mengetahui cara mendaftarkan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil Menengahnya. Sehingga ibu-ibu Pelaku Usaha ini sangat antusias untuk mengetahui proses dari awal pendaftaran sampai sertifikat halal itu terbit.
Referensi
Alberta Learning, Focus on Inquiry: A Teacher’s Guide to Implementing Inquiry-Based Learning, 2004, http://www.learning.gov.ab.ca/k_12/curriculum/bySubject/focusoninquiry.pdf.
Lawang, Robert. MZ, Kapital Sosial Dalam Prespektif Sosiologik, Fisip UI Press, 2004.
Maclever, Robert Morrison, The Modern State, London: Oxford University Press, 2013.
Sosialisasi: Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Jenisnya, Kompas.com, 2020, https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/01/090000869/sosialisasi--pengertian-tujuan.
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/9915/5/bab ii.pdf.
Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Rudjito, Strategi Pnegembangan UMKM Berbasis Sinergi Bisnis, Dalam Makalah Yang Disampaikan Pada Siminar Peran Perbankan Dalam Memperkokoh Ketahanan Nasional Kerjasama Lemhanas RI Dengan BRI.
Primiana Ina, Menggerakkan Sektor Rill UMKM Dan Industri, Bandung, 2009.
Undang-Undang no 20 tahun 2008 Usaha Mikro Kecil dan Menengah.