Pengaruh Sistem Pembayaran Upah terhadap Kesejahteraan Pekerja di PT. Sindora Seraya Bantayan Rokan Hilir Riau Perspektif Ekonomi Islam
Keywords:
Sistem Pengupahan, Kesejahteraan Pekerja,Ekonomi IslamAbstract
Sistem Upah merupakan sistem perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh atau karyawan serta pemerintah. Di dalam kegiatan usaha diperjanjikan adanya pemberian upah yang akan didapat oleh tenaga kerja dari pemilik usaha. Pekerja berhak mendapatkan upah dan jaminan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (pasal 88) ditegaskan bahwa Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan, dan jaminan hari tua. Permasalahan dalam penelitian ini yakni, bagaimana pengaruh sistem pembayaran upah terhadap kesejahteraan pekerja studi pada PT Sindora Seraya di Desa Bantayan Kabupaten Rokan Hilir dan bagaimana perspektif ekonomi Islam tentang pengaruh sistem pembayaran upah terhadap kesejahteraan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan skunder. Responden yang dijadikan sampel dalam penilitian ini sebanyak 67 responden. Proses analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linier sederhana. Variabel sistem pengupahan berpengaruh segnifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Hal ini berdasarkan hasil pengolahan data diperoleh korelasi antara sistem pengupahan dengan kesejahteraan pekerja (r) adalah 0.482. Hal ini menunjukan bahwa terjadi hubungan yang sedang antara sistem pengupahan dengan kesejahteraan pekerja. sedangankan arah hubungannya adalah positif karena nilai r positif dan nilai t- hitung lebih besar dari nilait-tabel (4.438>1,997). Berarti semakin tepat sistem pengupahan maka semakin meningkatkan kesejahteraan pekerja. Praktek perjanjian pengupahan yang diterapkan pada PT. Sindora Seraya Desa Bantayan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah yaitu majikan harus menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan diterima sebelum pekeraja mulai bekerja, namun dalam pembayaran upah belum memenuhi karakteristik Islam karena selalu menunda-nunda membayarkan upah pekerjanya atau tidak tepat waktu sesuai dengan perjanjian, bahwa perjanjia upah para pekerja akan dibayar setiap tanggal 15, namun hal itu tidak direalisasikan.
References
Adi Fahrudin, Pengantar Kesejahteran Sosial, (Bandung: Refrika Aditama,2012)
Adrian Sutedi Hukum Perburuan ( Jakarta: Remaja Mediacita, 2009)
Ahmad ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi SyariahCet. 1, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010)
Ahmad Mujahidin, Ekonomi Islam 2, (Pekanbaru: Al-Mujtahadah press 2014)
Asra Abuzar,dkk, Metode Penelitian Survei, (Bogor : In Media, 2015)
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta:Sinar Grafika,2014)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011)
Depertemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahan, (Semarang: As-Syifa’,2012)
| Pengaruh Sistem Pembayaran Upah……………………………………Fuad Fauzan
Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, Sistem Penggajian Islam, (Jakarta : Raih Asa Sukses, 2008)
G. Kartasapoetra, dkk, Hukum Perburuhan Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994)
Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, (Digital Library,al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005)
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, (Jakarta : Rajawali Pers, 2016) Irsan Koesparmono, Armansyah, hokum tenaga kerja: suatu pengantar, (PT, Gelora Aksara Permata, 2016)
Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan Cet 1, (Bandung: Pustaka Setia, 2013)
Jutju Yuniarsih dkk, Manajemen Sumber Daya Manusia: Teori, Aplikasi dan Isu
Penelitian, (Bandung: Alfabeta, 2011)
Kaswan, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Keunggulan Bersaing Organisasi, ( Yogyakarta: Garaha Ilmu, 2012)
Koesparmono Irsan, Armansyah, hokum tenaga kerja: suatu pengantar, (PT, Gelora Aksara Permata, 2016)
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesiaedisi revisi ke-9, (Jakarta: Raja GrafindoPersada. 2009)
Lukman Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, ( Surakarta: Erlangga, 2012)
Moekijat,Manajemen Sumber Daya Manusia, (Bandung: Pionir Jaya,2003)
Morissan, Metode Penelitian Survei, (Jakarta: Kencana, 2012)
Mutiara S. Panggabean, Manajemen Sumber daya Manusia, (Jakarta: Ghalia Indonesia,2004)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with IJBEM: Indonesian Journal of Business Economics and Management agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the IJBEM: Indonesian Journal of Business Economics and Management right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.