Improving the Understanding of Students of SMA Negeri 7 Pekanbaru Regarding Rights and Obligations in Handling Violence Based on Permendikbudristek No. 46 of 2023
Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru Terkait Hak dan Kewajiban dalam Penanganan Kekerasan Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.57152/consen.v4i2.1617Keywords:
Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Pemahaman Hukum, Perlindungan AnakAbstract
Peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru mengenai hak-hak korban, pelapor, saksi, serta peserta didik sebagai terlapor dalam penanganan kekerasan berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023 sangat penting. Peraturan ini bertujuan mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan fokus pada penguatan pengetahuan hukum di kalangan siswa, guru, dan staf sekolah. Penyuluhan hukum memainkan peran kunci dalam membangun kesadaran akan dampak negatif kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang dapat mengganggu perkembangan fisik dan psikis anak. Melalui metode ceramah, dialog, dan diskusi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta terkait peraturan tersebut. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum para peserta, dengan hasil yang mencapai 75% peningkatan pemahaman. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan semua pihak di lingkungan pendidikan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mencegah terulangnya kekerasan di masa depan. Kegiatan ini juga memberikan saran untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk orang tua, dalam upaya edukasi hukum ini.
Downloads
References
Y. As, A. Yuliastini, and R. Setiawati, “MEMBANGUN KESADARAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BAGI GURU,” AS | JCES (Journal of Character Education Society), Oct. 2020, doi: 10.31764/jces.v3i3.2580.
S. P. Napitupulu and H. Sihotang, “Dampak Kekerasan Seksual dalam Kehidupan Sosial dan Strategi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual,” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 3, pp. 31692–31702, 2023.
N. Naysila, "Kebijakan universitas muhammadiyah jember dalam penerapan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi", ijlj, vol. 1, no. 3, p. 1-11, 2023. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2042
R. Dewi, "Gambaran dukungan sosial pada keluarga korban kekerasan seksual", Jurnal Diversita, vol. 9, no. 1, p. 104-112, 2023. https://doi.org/10.31289/diversita.v9i1.8921
Ahmadin, "Perlindungan hukum kekerasan seksual terhadap anak oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)", Jurnal Hukum Indonesia, vol. 3, no. 2, p. 49-57, 2024. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.708
J. Silalahi, "Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual (studi di komisi perlindungan anak daerah (kpad) kabupaten bogor)", SLR, vol. 5, no. 2, 2023. https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.12623
Purwanti and M. Hardiyanti, "Strategi penyelesaian tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui ruu kekerasan seksual", Masalah-Masalah Hukum, vol. 47, no. 2, p. 138, 2018. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.