Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai PesisirKota Pekanbaru

Counseling on Criminal Law Enforcement in Narcotics Abuse Cases in Meranti Pandak Village, Rumbai Pesisir District, Pekanbaru City

Authors

  • Olivia Anggie Johar Universitas Lancang Kuning
  • Yusuf Daeng Universitas Lancang Kuning
  • Tri Novita Sari M Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.57152/consen.v1i1.67

Keywords:

Hukum, Narkotika, Penyuluhan

Abstract

Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya).Permasalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah meluas dan sangat mengkhawatirkan, tidak saja di perkotaan, melainkan juga menjangkau ke perdesaan. Kota Pekanbaru khususnya di Kecamatan rumbai Pesisir merupakan salah satu kecamatan yang mulai laju pertumbuhannya. Kecamatan rumbai Pesisir ini sendidri memiliki 8 (delapan) kelurahan, salah satu nya Kelurahan Meranti Pandak. Penyebaran permasalahan narkotika ini juga beriringan dengan pesatnya perkembangan zaman. Pesat nya perkembangan masyarakat menimbulkan kemungkinan yang besar untuk terjadinya kasus-kasus atau permasalah penyalahgunaan narkoba. Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten

Pendekatan untuk menyelesaikan persoalan mitra dengan program pengabdian yang dilakukan adalah ceramah/penyuluhan disertai dengan dialog, dengan  prosedur kerja ceramah/penyuluhan dan dialog dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan sesuai kebutuhan mitra selama masih dalam jangka waktu program. Kegiatan Penyuluhan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020 di Aula Serba Guna Kantor Kelurahan Meranti Pandak Nantinya dalam program pengabdian ini akan menghasilkan artikel ilmiah sesuai dengan rencana kegiatan pengusul, sedangkan bagi mitra adalah meningkatnya pengetahuan mengenai bagi mitra adalah meningkatnya pengetahuan mengenai penegakan hukum pidana dalam kasus penyalahgunaan Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Eva Achjani Zulfah, Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011

Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012

Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Siswanto, Politik Hukum Dalam UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum (cetakan ke 4), Rajawali Pers, Jakarta,2011

Downloads

Published

2021-05-26

How to Cite

Johar, O. A., Daeng, Y. ., & Sari M, T. N. . (2021). Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai PesisirKota Pekanbaru: Counseling on Criminal Law Enforcement in Narcotics Abuse Cases in Meranti Pandak Village, Rumbai Pesisir District, Pekanbaru City. CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement, 1(1), 39-47. https://doi.org/10.57152/consen.v1i1.67