Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai PesisirKota Pekanbaru
Counseling on Criminal Law Enforcement in Narcotics Abuse Cases in Meranti Pandak Village, Rumbai Pesisir District, Pekanbaru City
DOI:
https://doi.org/10.57152/consen.v1i1.67Keywords:
Hukum, Narkotika, PenyuluhanAbstract
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya).Permasalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah meluas dan sangat mengkhawatirkan, tidak saja di perkotaan, melainkan juga menjangkau ke perdesaan. Kota Pekanbaru khususnya di Kecamatan rumbai Pesisir merupakan salah satu kecamatan yang mulai laju pertumbuhannya. Kecamatan rumbai Pesisir ini sendidri memiliki 8 (delapan) kelurahan, salah satu nya Kelurahan Meranti Pandak. Penyebaran permasalahan narkotika ini juga beriringan dengan pesatnya perkembangan zaman. Pesat nya perkembangan masyarakat menimbulkan kemungkinan yang besar untuk terjadinya kasus-kasus atau permasalah penyalahgunaan narkoba. Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten
Pendekatan untuk menyelesaikan persoalan mitra dengan program pengabdian yang dilakukan adalah ceramah/penyuluhan disertai dengan dialog, dengan prosedur kerja ceramah/penyuluhan dan dialog dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan sesuai kebutuhan mitra selama masih dalam jangka waktu program. Kegiatan Penyuluhan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020 di Aula Serba Guna Kantor Kelurahan Meranti Pandak Nantinya dalam program pengabdian ini akan menghasilkan artikel ilmiah sesuai dengan rencana kegiatan pengusul, sedangkan bagi mitra adalah meningkatnya pengetahuan mengenai bagi mitra adalah meningkatnya pengetahuan mengenai penegakan hukum pidana dalam kasus penyalahgunaan Narkotika.
Downloads
References
Eva Achjani Zulfah, Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011
Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012
Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Siswanto, Politik Hukum Dalam UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum (cetakan ke 4), Rajawali Pers, Jakarta,2011
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).