Effectiveness of the Application of the Death Penalty for Narcotics Crimes in P4GN Follow-up Efforts
Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Upaya Tindak Lanjut P4GN
DOI:
https://doi.org/10.57152/consen.v4i1.1198Kata Kunci:
Implementasi, Narkotika, Hukuman MatiAbstrak
Penyalahgunaan obat-obatan merupakan salah satu bentuk tindak kriminal dalam ranah pidana yang memerlukan perhatian lebih dari beberapa kalangan. Hal tersebut berkaitan dengan partisipasi aktif yang memiliki keterkaitan fungsi satu sama lain untuk menjamin keberhasilan dalam menangani persoalan tindak pidana narkotika yang melibatkan adanya gotong royong antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang ada. Mengenai urusan ini, aparat penegak hukum telah menyediakan lembaga terkait dalam penyelesaian persoalan narkotika yang terjadi. Salah satu contohnya berupa adanya Badan Narkotika Nasional RI yang berupaya untuk mengurangi tingkat penggunaan narkotika melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pada pelaksanaan P4GN ini tentu saja memiliki rintangan yang dilalui hingga akhirnya menciptkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu berhasil atau tidaknya upaya tersebut. Dapat dicontohkan seperti judul yang diangkat oleh penulis bisa diibaratkan sebagai bentuk kegagalan dalam upaya tersebut. Namun dalam penelitian yang berdasarkan peraturan dan studi kasus yang terjadi saat ini, penulis berharap dengan adanya penjelasan tentang pidana mati yang menjadi salah satu bentuk konsekuensi yang akan digalakan ketika seseorang terlibat dalam tindak pidana narkotika itu sendiri guna mengurangi segala kemungkinan yang nantinya akan merusak generasi dinegeri ini.
Unduhan
Referensi
A. Inderaputra, M. Huda, and E. Syahruddin, “Pertimbangan Yuridis Tentang Pengetatan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Extra Ordinary Crime Khususnya Narkotika,” J. PALAR Pakuan Law Rev., vol. 7, no. 02, 2021.
J. Satya, “Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif,” Kedokt. EGC Jkt., 2004.
T. Fokusmedia, “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Fokusmedia Bdg., 2009.
U. Anwar, “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman),” J. Legis. Indones., vol. 13, no. 3, pp. 241–251, 2016.
A. Mahmud, “PROBLEMA PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA,” J. Huk. Pembang., vol. 51, no. 2, pp. 456–471, 2021.
H. Hafrida, “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap Pengguna/Pemakai Narkotika dalam Perspektif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Kota Jambi,” J. Penelit. Univ. Jambi Seri Hum., vol. 16, no. 1, p. 43461, 2014.
U. Alifia, Apa Itu Narkotika dan Napza? Alprin, 2020.
B. N. Nasional, “Indonesia drugs report 2019,” Jkt. Badan Nark. Nas., 2019.
S. Moeljatno, KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana). Bumi Aksara, 2021.
R. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Dewan Pimpinan PNI, Department Pen. Prop. Pen. Kader, 1959.
Putusannya Nomor 44/PUU-XVII/2019 tentang Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Pelaku Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
P. I. Savitri, “BNN: Prevalensi pengguna narkoba di 2021 meningkat jadi 3,66 juta jiwa,” Antara News, Feb. 10, 2022. https://www.antaranews.com/berita/2696421/bnn-prevalensi-pengguna-narkoba-di-2021-meningkat-jadi-366-juta-jiwa#mobile-src.
P. A. Auliani, “Data Kepadatan Per Lapas dan Rutan Se-Indonesia,” KOMPAS.com, Sep. 09, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/12381321/data-kepadatan-per-lapas-dan-rutan-se-indonesia
C. E. Magfirah, “Babak Baru Kasus Nyonya N "Ratu Narkoba" Asal Bireun Aceh, Dilimpahkan ke Kejari Medan,” tribungayo.com, Nov. 25, 2023. https://gayo.tribunnews.com/2023/11/25/babak-baru-kasus-nyonya-n-ratu-narkoba-asal-bireun-aceh-dilimpahkan-ke-kejari-medan?page=2
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.