Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru
Socialization of the Prohibition of Burning Forests and Land in Lembah Sari Village, Pekanbaru City
DOI:
https://doi.org/10.57152/consen.v2i1.377Kata Kunci:
larangan, membakar, hutan dan lahan, lembah sari Pekanbaru, Prohibition, burning, forest and land, sari valley PekanbaruAbstrak
Kebakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, terganggunya aktivitas manusia, keseimbangan ekologi, dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan mutlak harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama (kolaboratif ), bersinergi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha. Hal inilah yang mendasari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru terkait larangan membakar hutan dan lahan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada diantara nya adalah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Saat ini banyak masyarakat Kelurahan Lembah Sari belum mengetahui larangan dan sanksi yang didapatkan apabila membakar hutan dan atau lahan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru.. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
Keyword: larangan, membakar, hutan dan lahan, Lembah Sari Pekanbaru
Forest and land fires have caused widespread, serious, and direct impacts on public health, the economy, disruption of human activities, ecological balance, and environmental damage. For this reason, efforts to prevent and control forest fires absolutely must be carried out seriously, together (collaboratively), in synergy by all components of society, including the business world. This is what underlies the importance of socializing to the community of Lembah Sari Village, Pekanbaru City regarding the prohibition of burning forest and land in accordance with existing regulations, including Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Currently, many people of Lembah Sari Village do not know the prohibitions and sanctions that will be obtained when burning forests and or land. Therefore, it is necessary to do community service in the form of socialization on the prohibition of burning forest and land to the community in Lembah Sari Village, Pekanbaru City. This service is carried out by an implementing team consisting of 1 (one) chairman and 2 (two) members. The implementation team is lecturers from the Faculty of Law, Lancang Kuning University who are competent in mastering materials regarding the prohibition of burning forests and land.
Keyword: Prohibition, burning, forest and land, Sari Valley Pekanbaru
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Olivia Anggie Johar, Muhammad Yusuf Daeng; Tri Novita Sari Manihuruk
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.